Pria dapat menjadi korban penghinaan seksual
Seorang wanita membuat content dengan dekatkan tubuhnya pada beberapa pria yaitu ojek online atau driver ojol. Dalam isinya ia bertanya jalan sambil menjurukan sisi dadanya sampai nyaris melekat badan driver ojol itu.
Disaksikan dari account @dramaojol.id, dari rekaman yang ada pula kelihatan sopir ojol usaha mengundurkan tubuhnya yang dipaksa wanita itu saat menanyakan.
Baca Juga : Cara Mendapatkan Cuan Dengan Sangat Mudah Di Okeplay777
Beberapa netizen melihata content semacam ini seolah berbuat tidak etis lelaki. Cukup banyak yang memperbandingkan bila itu terjadi pada wanita, justru langsung bisa disebutkan penghinaan dan disampaikan.
Kenyataannya, memang kekerasan seksual berbentuk penghinaan dapat terjadi pada siapapun. Tidak melihat ras, karier, umur, bahkan juga tipe kelamin, baik wanita atau lelaki menjadi korban.
Data memperlihatkan lelaki jadi korban penghinaan
Study Kuantitatif Acuan Kesetaraan Gender yang dikeluarkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID 2020, menulis ada 33 % lelaki yang alami penghinaan seksual.
Sementara, survey yang sudah dilakukan Konsolidasi Ruangan Khalayak Aman (KRPA) dengan keseluruhan informan 62.224 orang memperlihatkan jika sepanjang wabah COVID-19 , tiga dari 10 Lelaki pernah merasakan penghinaan seksual di ruangan khalayak (30 % dari 625 laki-Laki).
Association of Women for Action and Research (AWARE) mengutarakan data masalah penghinaan yang dirasakan lelaki. Dari 500 informan dan 92 perusahaan di Singapura, ada 21 % lelaki pernah merasakan penghinaan seksual pada tempat kerja.
Baik wanita atau lelaki memungkinkan dilecehkan musuh tipe, walau beberapa sempat juga alami penghinaan dari sama-sama tipe.
Mengapa lelaki dapat alami penghinaan seksual?
Ahli psikologi dari York University, Toronto, Ontario, Romeo Vitelli Ph.D. dalam Psychology Today mengutarakan, atasan dan pegawai kerap menginginkan lelaki untuk melakukan tindakan lebih maskulin mungkin. Bila menyelimpang dari itu kemungkinan akan membuat mereka dilecehkan.
Misalnya ialah saat lelaki yang ambil cuti untuk mengasuh anak, mereka kemungkinan alami semakin banyak penghinaan gender pada tempat kerja sebagai mengakibatkan, karena wanita mayoritas dikenali atau mendapatkan stigma dalam pengasuhan anak, profesi pria kemungkinan dipengaruhi bila mereka menyelimpang dari peranan gender tradisionil.
Disamping itu, pria yang terbuka memberikan dukungan arah feminis atau yang dipandang “tidak maskulin” dapat dilecehkan.
Baca Juga : Promo Dan Bonus Menarik Yang Bisa Kalian Dapatkan Hanya Di Slot Online Okeplay777
Kasus kekerasan seksual KPI
Kasus kekerasan seksual pada lelaki pernah menerpa seorang pria karyawan Komisi Penayangan Indonesia (KPI) berinisial MS. Ia jadi korban penghinaan seksual dan bully yang sudah dilakukan rekan sekantornya. Peristiwa menyedihkan ini menyebar di WhatsApp Grup (WAG).
“Sejauh 2012-2014, sepanjang 2 tahun saya dibully dan dipaksakan untuk membelikan makan untuk rekanan kerja senior. Mereka bersama sama mengancam yang membuat saya tidak memiliki daya,” catat MS dalam pesan yang tersebar itu.
“Walau sebenarnya posisi kami sama dengan dan bukan pekerjaan saya untuk layani rekanan kerja. Tetapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya seperti budak pesuruh,” paparnya.
Payung hukum kekerasan seksual
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (UU TPKS), penghinaan seksual adalah sisi dari tindak pidana kekerasan seksual yang terbagi dalam penghinaan fisik dan penghinaan seksual nonfisik yang tertera dalam Pasal 4 UU TPKS.
Hukuman penghinaan seksual fisik berdasar Pasal 6 ayat (1) UU TPKS ialah bisa didana penjara optimal empat tahun dan atau pidana denda optimal Rp50 juta.